RADARCIANJUR.com - Makanan cepat saji yang ramai di berbagai daerah, seperti Mie Gacoan, dikabarkan akan buka pada hari Jumat (26/5) mendatang. Namun dikabarkan, beberapa kelengkapan izin usaha kuliner tersebut belum keluar. Izin yang belum keluar tersebut adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator 2 Penyelenggara Perizinan, Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal.
"Kalau SPPL dan tataruang sudah keluar izinnya, tapi PBG belum," kata dia.
Baca Juga: 5 Restoran atau Cafe di Cianjur yang Instagramable Cocok untuk Tempat Bukber
Jika tetap masih dibuka dalam keadaan belum memiliki izin, maka perusahaan tersebut melanggar aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Selain itu, akan ada sanksi berupa administratif yang harus dipenuhi pihak perusahaan. Nantinya, akan ada penindakan berkaitan hal tersebut yang menjadi kewenangan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur.
"Jika dibuka, itu melanggar aturan jika memaksakan buka dan ada sanksi administratif yang harus dijalani sesuai Undang-Undang. Bagian penindakan, kewenangannya dari Satpol PP nantinya," jelasnya.
Saat ini, Kabupaten Cianjur memang tengah gencar-gencarnya membuka pintu seluas-luasnya untuk para investor yang datang. Digadang-gadang, hal tersebut membantu dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, kondisi tersebut tentunya harus dibarengi dengan persyaratan-persyaratan yang dipenuhi oleh investor yakni berupa perizinan yang ditempuh. Sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan.***
Artikel Terkait
Tingkatkan Taraf Hidup 'Janda', Pendawa Cafe Beri Sejumlah Bantuan
Petugas Gabungan Geruduk THM dan Cafe di Cianjur
Beredar Video Dua Sejoli Bermesraan di Cafe, Ini Kata Satpol PP Kota Sukabumi
Selamat Datang Sultan Cianjur Cafe, Kuliner Kosmopolitan Dalam Bingkai Cianjur
Roofpark Cafe & Restaurant: Pilihan Tempat Ngopi yang Asyik di Cipanas Puncak