RADARCIANJUR.com - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihapuskan Pemkab Cianjur, sebagai langkah atas berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat.
Langkah berani Pemkab Cianjur itu, tertuang di Keputusan Bupati Cianjur Nomor 973/Kep 103/Bapenda/Tahun 2022.
Tak tanggung-tanggung nilai piutang PBB masyarakat Cianjur yang dihapuskan sebesar Rp6 Miliar.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan telah memberikan instruksi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan menyelesaikan tunggakan piutang khususnya pajak bumi dan bangunan.
Baca Juga: Pabrik Tahu di Karangtengah Terbakar Hebat, Kerugian Capai Puluhan Juta
PBB sendiri semula ditangani Pemerintah Pusat kemudian baru pada tahun 2014 pengelolaannya dilimpahkan kepada Pemkab Cianjur.
"Jadi Objek pajak (OP) atau wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) ganda akan ditetapkan pajaknya sebesar 6 miliar rupiah ini dihapuskan," kata Herman, Jum'at (26/05/2023).
Akan tetapi, kebijakan tersebut berlaku kepada masyarakat yang memiliki piutang PBB dari tahun 2014 ke belakang.
Sedangkan yang wajib PBB dari tahun 2014 kedepan tetap harus membayar sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Sempat Jatuh Sakit, Bupati Cianjur Pastikan Wabup Berangkat Ibadah Haji
"Jadi dibebaskan bagi yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2014," ujarnya.
Ia menjelaskan, penghapusan pajak tersebut didasarkan atas aduan kepada pemerintah yang keberatan tunggakan muncul pada catatan pembayaran pajak atau SPTT.
Kemudian masyarakat merasa telah melakukan pembayaran saat PBB masih dikelola oleh pemerintah pusat.
"Karena dulu tercatat tunggakan masih ada padah sudah membayar dan dinyatakan tidak terekap karena dulu sistemnya manual," paparnya.
Plt Sekban Bapenda Cianjur Nurdiyati menambahkan, masyarakat bisa mengecek penghapusan utang piutang PBB di website resmi pemerintah.
Artikel Terkait
Siap-siap yang Punya Kendaraan, Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Bakal Dihapus
Fortuner Seruduk Polantas Ternyata Sempat Mati Pajak 3 Tahun
Nunggak Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Siap-siap Terima Blokir Surat Kendaraan
202.170 Kendaraan di Cianjur Nunggak Pajak, Bupati: Pemkab Bakal Sosialisasi Hingga Tingkat RT
Bapenda Gencar Awasi Puluhan Wajib Pajak di Cianjur