Minggu, 24 September 2023

Pria Lansia Lakukan Tindak Asusila di TPU Cianjur, Pelaku Terjerat 15 Tahun Penjara

- Senin, 5 Juni 2023 | 18:14 WIB
TAK BERDAYA: UD (58) yang diduga berprofesi sebagai tukang cilok, harus berurusan dengan kepolisian setelah melakukan perundungan terhadap anak berusia enam tahun di sebuah TPU di Kecamatan Cugenang. (Foto: Hakim/ Radar Cianjur)
TAK BERDAYA: UD (58) yang diduga berprofesi sebagai tukang cilok, harus berurusan dengan kepolisian setelah melakukan perundungan terhadap anak berusia enam tahun di sebuah TPU di Kecamatan Cugenang. (Foto: Hakim/ Radar Cianjur)

RADARCIANJUR.com - Pelaku UD (58), harus menanggung akibat dari perbuatannya, lantaran telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Aksinya tersebut terjadi pada Jumat (2/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang diduga berprofesi sebagai tukang cilok tersebut membawa korbannya ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Cugenang.

Pelaku bertemu dengan korban setelah melaksanakan salat Jumat. Korban pun dibawa pelaku saat akan melakukan perjalanan pulang. Di TPU, korban yang mengenakan sarung, disingkap dan langsung melakukan aksi tidak senonohnya.

Korban yang berontak, berteriak dan menangis. Dalam kondisi tersebut, korban pun melaporkan kepada masyarakat sekitar mengenai kejadian yang menimpanya.

Baca Juga: Polres Cianjur Bakal Tembak di Tempat Pelaku Kebrutalan Geng Motor

"UD ini menarik korban, dibawa ke area pemakaman umum. Kemudian karena korban ini menggunakan sarung, kemudian oleh UD sarung yang dikenakan korban disingkap. lalu dilakukan tindakan asusila terhadap korban," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.

Ketika diamankan oleh masyarakat, pelaku lalu diserahkan kepada pihak kepolisian dan ketika dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku melakukan hal tersebut secara acak atau random.

"Dari hasil penyidikan kita, tersangka melakukan itu tidak kenal atau random. Pengakuan UD, ia mengaku baru satu kali. Namun diduga UD sudah melakukan berkali-kali dan ada informasi mengenai adanya korban lainnya yang akan turut melapor.

"Tapi yang jelas ada beberapa informasi korban lain, selain korban yang ini," jelasnya.

Baca Juga: Polres Cianjur Bakal Tembak di Tempat Pelaku Kebrutalan Geng Motor

UD pun dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dari kejadian tersebut, Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar menilai, tindakan pelaku ini bisa dikatakan sebagai predator anak.

Lantaran, dari cara pelaku melakukan aksinya secara anak, bisa saja pelaku melakukan terhadap korban lainnya yang rata-rata seorang anak.

"Ini bisa dikatakan sebagai predator anak. Lantaran, dari cara pelaku melakukan aksinya secara acak, tapi kita masih menunggu juga informasi korban lainnya," terangnya.

Lanjut Lidya, ada dua faktor biasanya korban tidak melaporkan kejadian. Pertama, karena ketidaktahuan orang tua dengan kondisi anak. Kedua, adanya rasa ketakutan dari korban lantaran terdapat ancaman dari pelaku.

Halaman:

Editor: Dadan Suherman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X