Minggu, 24 September 2023

Dua IRT di Cianjur Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang, Video Korban Sempat Viral Saat di Suriah

- Selasa, 6 Juni 2023 | 16:49 WIB
Tertunduk terduga pelaku LH (31) dan YL (36) saat pers rilis di Mapolres Cianjur.  Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur
Tertunduk terduga pelaku LH (31) dan YL (36) saat pers rilis di Mapolres Cianjur. Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur

RADARCIANJUR.com - Polres Cianjur berhasil mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT), lantaran terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terduga pelaku LH (31) dan YL (36), merupakan warga Kecamatan Cibeber, diketahui memberangkatkan secara unprosedural korban RA yang sama-sama berdomisili di wilayah tersebut.

Sebelumnya viral beredar rekaman video, korban yang terjebak di Suriah dan meminta dipulangkan ke tanah air.

Bahkan fakta menarik dari salah satu terduga pelaku ialah LH, merupakan korban arisan bodong yang baru-baru ini ditangani kepolisian.

Baca Juga: Polres Cianjur Bakal Tembak di Tempat Pelaku Kebrutalan Geng Motor

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, LH merupakan korban arisan bodong kini berstatus sebagai terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama YL.

"Ya betul, LH ini sebelumnya berstatus sebagai korban arisan bodong di Cibeber, akan tetapi malah terlibat TPPO," kata AKBP Aszhari Kurniawan.

AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, kronologis RA tertipu LH, dan YL, berawal saat keduanya menemui korban dan menawari bekerja di luar negeri dengan dijanjikan gaji sebesar Rp 10 juta dan fee Rp 7 juta.

Dalam pemberangkatannya, RA diberikan visa wisata dan pasport kunjungan.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Viral di Sukaluyu Ternyata Residivis, Polres Cianjur: Dua Kami Ciduk, Satu Masih Buron

"Akhirnya tawaran tersebut disangupi korban dan diberangkatkan ke Suriah oleh pelaku YL melalui pelaku FH yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Saat ini kepolisian tengah berkoordinasi dengan KBRI Cianjur, untuk memburu FH yang berperan sebagai orang yang menempatkan korban di Suriah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang jo pasal 81 Undang-undang RI nomer 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Sesuai pasal yang disanggahkan keduanya diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 miliar," tutup dia.***

Editor: Dadan Suherman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X