RADARCIANJUR.com - Seorang guru berinisial D, yang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK asal Kecamatan Cikadu, diduga melakukan penganiayaan terhadap Ujang (11) (bukan nama sebenarnya).
Tindakan tak terpuji itu dilakukan D, usai korban melaksanakan shalat isya dan hendak berangkat mengaji.
Diketahui D, dan Ujang merupakan tetangga dekat, karena berdomisili di Kampung yang sama.
Tetangga korban, Solah mengatakan, kronologis kejadian dugaan penganiayaan korban, setelah anak dari D berkelahi dengan Ujang, hingga terjadilah dorong- mendorong saat pelaksanaan shalat.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Perintahkan Senpi M16 Ditenteng Saat Penganiayaan Ken Admiral
Anak dari D kemudian melaporkan perkelahian dengan Ujang kepadanya. Kemudian D yang tak terima karena anaknya menangis, mendatangi Ujang dan terjadilah dugaan penganiayaan.
"Kejadiannya beberapa hari yang lalu. Korban ini ditampar dan ditendang di bagian kaki kiri, dan kanan berulang kali," kata Solah, Selasa (06/06/2023).
Akibat peristiwa tersebut, Ujang hanya dapat terbaring di ranjang dan kesulitan makan serta minum.
Selain luka fisik, korban pun dihantui trauma dan enggan meneruskan pendidikan sekolah serta mengaji.
"Korban sakit dan memar di bagian dada kepala dan tenggorokan, serta trauma mendalam, bahkan rasa ketakutan yang menghantui korban," ujarnya.
Sementara itu, Radar Cianjur mencoba mengkonfirmasi perihal dugaan penganiayaan yang dilakukan D, namun pesan singkat tak dibalas dan telepon pun tak diangkat. (byu)
Artikel Terkait
Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Terbukti Rencanakan Penganiayaan David Ozora
Pledoi Ditolak, Agnes Gracia Tetap Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
Buntut Penganiayaan Anaknya, Jabatan AKBP Achiruddin Dicopot
Polda Sumut Periksa AKBP Achiruddin Selama 7 Jam Terkait Kasus Penganiayaan Anaknya
Tak Hanya Dipecat dari Kepolisian, AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan