RADARCIANJUR.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, siap menindaklanjuti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, untuk mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Tohari Sastra mengatakan, aturan tersebut baru terbit satu minggu lamanya.
"Untuk saat ini Pemkab Cianjur dan Kabupaten/Kota se-Indonesia baru menerima Kepmenaker," kata Tohari, Selasa (06/06/2023).
Baca Juga: Akronim PMI Disoal, Begini Tanggapan Ketua Palang Merah Indonesia-Disnakertrans Cianjur
Disnakertrans Cianjur pun sebut Tohari akan mengarahkan perusahaan-perusahaan untuk membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Tentunya Pemkab Cianjur akan mengawal dan membina mengarahkan perusahaan-perusahaan untuk membentuk satgas PPKS dengan berpedoman kepada Kepmenaker 88/2023 serta review atas PP/PKB perusahaan-perusahaan," ujarnya.
Saat ini di perusahaan-perusahaan pun, sudah mengakomodir Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Dengan adanya LKS Bipartit sebagai tempat menyampaikan keluh kesah, pengadaan kotak keluh kesah dan konseling untuk karyawan," tutup dia.***
Artikel Terkait
Soal Pemangkasan Gaji Karyawan 25 Persen, Disnakertrans Cianjur: Kami Belum Terima Instruksinya
Disnakertrans Cianjur: Pemberian THR Perusahaan Wajib H-7 Lebaran pada Karyawan
Disnakertrans Cianjur : Tak Ada Aksi Unras May Day, Dialihkan Baksos
Marak Situs Info Lowker Luar Negeri Ilegal, Disnakertrans Cianjur Ingatkan Warga Pintar Memilah
Akronim PMI Disoal, Begini Tanggapan Ketua Palang Merah Indonesia-Disnakertrans Cianjur