Minggu, 24 September 2023

Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Disnakertrans Cianjur Arahkan Perusahaan Bentuk Satgas

- Selasa, 6 Juni 2023 | 19:22 WIB
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Cianjur. Foto: Dokumentasi Radar Cianjur
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Cianjur. Foto: Dokumentasi Radar Cianjur

RADARCIANJUR.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, siap menindaklanjuti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, untuk mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Tohari Sastra mengatakan, aturan tersebut baru terbit satu minggu lamanya.

"Untuk saat ini Pemkab Cianjur dan Kabupaten/Kota se-Indonesia baru menerima Kepmenaker," kata Tohari, Selasa (06/06/2023).

Baca Juga: Akronim PMI Disoal, Begini Tanggapan Ketua Palang Merah Indonesia-Disnakertrans Cianjur

Disnakertrans Cianjur pun sebut Tohari akan mengarahkan perusahaan-perusahaan untuk membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Tentunya Pemkab Cianjur akan mengawal dan membina mengarahkan perusahaan-perusahaan untuk membentuk satgas PPKS dengan berpedoman kepada Kepmenaker 88/2023 serta review atas PP/PKB perusahaan-perusahaan," ujarnya.

Saat ini di perusahaan-perusahaan pun, sudah mengakomodir Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Dengan adanya LKS Bipartit sebagai tempat menyampaikan keluh kesah, pengadaan kotak keluh kesah dan konseling untuk karyawan," tutup dia.***

Editor: Dadan Suherman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X