RADARCIANJUR.com - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tabrak lari mahasiswa Selvi, Selasa (06/06/2023).
Sidang lanjutan tampak dihadiri Sugeng Guruh Gautama, selaku terdakwa penabrak Selvi hingga merenggut nyawa korban.
Tak seperti biasanya, sidang lanjutan itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum Sugeng.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erliansyah mengatakan, sidang lanjutan yang digelar kali ini dengan menghadirkan barang bukti berupa kendaraan.
Baca Juga: Waduh, Pengadilan Negeri Cianjur Bakal Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Sugeng ke MA, Ini Alasannya
"Setelah pemeriksaan terdakwa untuk hari pemeriksaan terhadap kendaraan yang kita hadirkan, seperti mobil Audi dan motor milik korban serta angkot," kata Erliansyah.
Pemeriksaan barang bukti berupa kendaraan itu, kata Erliansyah, atas permintaan dari kuasa hukum Sugeng pada persidangan lalu.
Pemeriksaan beberapa kendaraan itu pun rencananya akan digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur namun malah di PN Cianjur.
"Kita hanya melihat saja karena di minggu kemarin penasehat terdakwa mengajukan permohonan melihat mobil atau kendaraannya," ujarnya.
Sidang kasus ini pun akan kembali dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk sidang selanjutnya hari Kamis depan akan kami gelar kembali," tutup dia.***
Artikel Terkait
Sumpah Sugeng di Atas Al-Qur'an Saat Sidang Kasus Tabrak Lari Selvi Digelar: Saya Bukan Pelakunya
Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Selvi, Terdakwa Didampingi Tim Kuasa Hukum Brigadir J
Hadir jadi Saksi Kasus Tabrak Lari Selvi ke PN Cianjur, Majikan Sugeng Alias Nur Disambut Jaksa
Tim Kuasa Hukum Debat Soal Keterangan Dua Saksi Kasus Tabrak Lari Selvi
JPU Kasus Tabrak Lari Selvi Bantah Status Nur Saksi Mahkota, Sugeng: Saya Optimis Bukan Pelakunya