RADARCIANJUR.com - Guru berstatus PPPK di Kecamatan Cikadu D, terancam dapat sanksi Indispliner ASN setelah melakukan dugaan penganiayaan terhadap Ujang (11) (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut, setelah perbuatan D yang menunjukkan tidak patuh pada aturan atau melanggar disiplin yang sudah ada.
Hal itu ditegaskan Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Cianjur melalui Kabid SMP Helmi Halimudin.
Helmi mengatakan, terancamnya D dikenakan sanksi tersebut, jika tidak menemukan hasil dari mediasi yang direncanakan esok digelar.
Ia pun telah mendiklanjuti hal tersebut dengan menkonfirmasi ke kepsek sekolah tersebut dengan jawaban dibenarkannya kejadian tersebut.
"Jika tidak selesai secara mediasi, bisa selanjutnya dilakukan sanksi in disipliner mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021," kata Helmi, Rabu (07/06/2023).
Bahkan, menurut Helmi telah ada upaya ajakan mediasi kepada korban, namun urung dilakukan karena sedang berada di kediamannya.
"Sebenarnya sudah ada upaya, anak tersebut didatangi oleh kepsek dan guru tersebut tetapi tidak ada sedang berangkat ke Agrabinta," ujarnya.
Atas kejadian itu, Helmi menyayangkan dapat terjadi melibatkan seorang guru yang berstatus PPPK.
"Kejadiannya kan diluar sekolah masalah anak dengan anak, tetapi tetap walaupun kondisi bagaimanapun seorang guru itu di gugu dan ditiru oleh semua sehingga harus berprilaku mencerminkan seorang guru sebagai roh model siswa dan masyarakat lainnya," tutup dia.***
Artikel Terkait
41 PPPK Asal Cianjur Batal Penempatan, Ini Keluh Kesah Salah Satu Guru
Disdikpora Cianjur Tampung Aspirasi Guru-guru PAI Soal Tiadanya PPPK: Kami Akan Sampaikan Lagi
Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Loloskan PPPK, ASN Setwan DPRD Cianjur Diringkus Polisi
20 Mapel di Seleksi PPPK Guru
Lantaran Tersulut Emosi, Guru PPPK Asal Cikadu Diduga Aniaya Anak Tetangga, Korban Luka Fisik dan Trauma