RADARCIANJUR.com - Pengujian kelaikan kendaraan (KIR) di tahun 2019 ini harus menggunakan sistem Smart Card, seperti yang diinstruksikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. "Ini dilakukan guna menekan pungli dan uji kir palsu," ujar Budi. masih kata Budi, jumlah Smart Card yang dicetak sebanyak 1.511.000 keping. "Sebenarnya untuk Kabupaten Cianjur sendiri belum siap dalam menerapkan sistem smart card," ujar Kabid Teknik Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu. Di sisi lain, peningkatan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kopetensi untuk dilengkapi. Hadi menambahkan, sarana serta persiapan untuk smart card di Cianjur belum maksimal, dari mulai segala persiapannya. "Belum siap dari prasarana dan SDMnya," tambahnya. (kim)