RADARCIANJUR.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap dan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Cianjur. KPK memanggil dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbid) yaitu Sekretaris Disdikbud, Asep Saepurhoman dan Kasubag Keuangan Disdikbud, Mugiana sebagai saksi. Sayangnya, keduanya tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Sekretaris Disdikbud, Asep mengatakan, ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan KPK karena surat yang diterimanya terbilang telat. Surat panggilan KPK menyebut bahwa Asep harus datang pada Kamis (3/1) pagi. "Surat baru datang dan diterima pada sore harinya," ujarnya. Ia menambahkan, surat panggilan pertama itu akhirnya kembali dijadwalkan. Alhasil, ia pun menjalani pemeriksaan KPK selama sekitar lima jam. Asep dilontarkan sejumlah pertanyaan terkait prosedur dan tahapan DAK mulai dari pengajuan proposal, perencanaan hingga penyaluran. "Saya dimintai keterangan terpisah selama lima jam. Saya menjawab sesuai apa yang saya ketahui," tuturnya. Menurutnya, sejumlah nama baru akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menyeret bupati, kepala dinas, kabid dan kakak ipar bupati itu. Seperti diketahui, KOK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar terkait dugaan pemerasan dan suap DAK pendidikan SMP. KPK mengamankan uang dengan nominal Rp1,55 miliar dalam pecahan mata uang Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu. (yaz)