Minggu, 28 Mei 2023

KPK Panggil Delapan Kepala Sekolah

- Selasa, 22 Januari 2019 | 10:11 WIB
KPK
KPK

RADARCIANJUR.com - Delapan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Cianjur harus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dipanggil terkait kasus korupsi dana pendidikan yang dilakukan Bupati Irvan Rivano Muchtar. Mereka adalah Kepala SMPN 3 Cipanas, Adang Kartaman; Kepala SMPN 9 Cibinong, Yani Yaniwati; Kepala SMPN 1 Naringgul, Supriatna. Kemudian Kepala SMP Islamic Center Muhammadiyah Cianjur, Sholichin; Kepala SMPN 1 Cilaku, Hendar; Kepala SMP IT Al Hanif Cibeber, Fitri Nur; Kepala SMPN 5 Sindangbarang, Cecep Hidayat dan Kepala SMP PGRI 1 Cikadu, Asep Sukria. "Kedelapan kepala sekolah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar, Bupati nonaktif Cianjur)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/1/2019). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018. Irvan Rivano Muchtar diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selain Irvan Rivano Muchtar, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady. Irvan Rivano Muchtar bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. (tri)

Editor: Radar Cianjur

Tags

Terkini

Lokasi SIM Keliling Cianjur Jumat 26 Mei 2023

Jumat, 26 Mei 2023 | 09:05 WIB
X