RADARCIANJUR.com - Naik lagi. Tarif angkutan online saat ini sedang dibahas oleh Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat. Tarif baru tersebut nantinya akan diterapkan terhadap 88 kota di Indonesia. Kenaikan tarif tersebut tentunya membuat sejumlah masyarakat bingung. Sebelumnya, tarif angkutan Daring berubah beberapa kali. Seperti halnya Nina Marlina (25). Dirinya bertanya-tanya mengenai kenaikan tarif ojol. Pasalnya, sehari-hari dirinya selalu menggunakan aplikasi angkutan online dengan ciri khas berwarna hijau. "Ko dirubah lagi tarifnya? Mahal apa murah atau sesuai wilayah?," ujarnya. Namun, dirinya tidak masalah jika tarif berubah. Tapi untuk promo yang selalu diberikan tidak dihapuskan atau ditiadakan. Jika promo dan diskon kepada konsumen dihapuskan, dirinya lebih memilih untuk menggunakan angkutan kota (angkot). "Kalau dihapus promonya mah mending naik angkot aja, soalnya kan lumayan juga," ungkapnya. Akan tetapi, bagi beberapa driver (sebutan pengendara ojol) tidak merasa khawatir dengan kenaikan tarif. Namun, jika tarif tersebut dinaikan. Apakah akan membuat penumpang bisa terus menggunakan aplikator berwarna hijau tersebut. "Kalau kita sebagai driver tidak khawatir, tapi bagaimana dengan konsumen yang sudah terbiasa menggunakan aplikasi ojol, kan pasti pada ngeluh," paparnya. Belum usai. Bahkan beberapa aplikator baru sudah hadir di Cianjur. Tapi itu pun tak menjadi masalah baginya. Menurutnya, masyarakat sudah lebih percaya dengan aplikator yang menjadi sumber pencaharian pria yang berdomisili di Pesona Indah Cianjur ini. Baginya, penumpang masih mempercayai aplikator lama dibandingkan yang baru. Sementara itu, Dodi Junaedi (35) mengatakan, harus ada aturan yang jelas untuk kesejahteraan driver. Aturan atau regulasi itu harus berpihak kepada semua elemen, saat ini aturan aplikator hanya sepihak. Selain itu, aplikator pun terkadang semena-mena menerima driver baru tanpa melihat kondisi di daerah. "Kalau memang ada penerapan tarif baru, harus ada aturan yang jelas untuk kesejahteraan dan kepada aplikator pun harus bijak dalam memberikan aturan serta seharusnya melihat dulu kondisi daerahnya," jelasnya. Ia mencontohkan, di Kabupaten Cianjur sendiri driver yang sudah ada saat ini terlalu banyak. Luas wilayah kotanya kecil dan pengguna sedikit tapi penerimaan driver terus dilakukan. Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menerapkan tarif baru ojek online terhadap 88 kota yang berada pada Zona I dan Zona III. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai tanggal 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB. "Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani. Ahmad mengatakan, dengan berlakunya tarif baru ojol besok, maka total terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol. Perlu diketahui, pada tanggal 1 Juli 2019 Kemenhub sudah memberlakukan tarif baru ojol di 45 kota. Sehingga, bila ditotalkan ada 123 kota yang memberlakukan tarif baru. Untuk saat ini, Gojek sudah memiliki layanan ojol di 221 kota. Maka untuk Gojek sendiri kini tersisa 98 kota yang belum memberlakukan tarif baru. Sedangkan, Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota. Sehingga, kini tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru. Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 yakni Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp1850-Rp2300 per kilometer dengan biaya minimal Rp7000-Rp10.000. Zona II (Jabodetabek) Rp2.000-Rp2.500 per kilometer dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000 dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) Rp2.100-Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000. (kim/dtk)