RADARCIANJUR.com- Kabar gembira bagi ibu-ibu hamil di Kabupaten Cianjur. Pasalnya, saat ini biaya lahiran di rumah sakit akan ditanggung oleh negara. Mendapatkan informasi tersebut, Bupati Cianjur, Herman Suherman memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. Dirinya mengungkapkan, akan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo. Selain itu, dirinya akan turut membuat surat edaran jika sudah mengetahui aturan main yang diberlakukan. "Kalau informasinya sudah mengetahui, tapi secara jelas seperti teknisnya seperti apa, saya belum mendapatkan informasi," ujarnya. BACA JUGA : Pak Bupati, Jalan Dua Desa di Sukamaju Rusak Parah Lanjut orang nomor satu di tatar Kota Santri ini, menurutnya, program sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Sehingga dirinya pun mendukung penuh. "Mungkin pembiayaan kelahiran secara gratis tersebut untuk masyarakat kurang mampu yang perlu dibantu oleh kita, insya allah nanti akan saya buatkan juga surat edarannya untuk memperkuat di daerah," tuturnya. Seperti diketahui, Presiden RI, Joko Widodo telah menadatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan. Inpres tersebut berisikan perintah terhadap sejumlah pihak, di antaranya untuk menteri kesehatan yang diminta mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal. Melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang mulai berlaku sejak 12 Juni 2022 ini, biaya persalinan ibu hamil akan ditanggung oleh negara. Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Beberapa persyaratan bagi peserta yang menerima manfaat dari Program Jampersal yakni berdomisili di Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan asuransi lain. Syarat selanjutnya, ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yang terakhir, ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu, disertai surat keterangan dari pihak berwenang. Nantinya, pendanaan bagi ibu hamil yang melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (kim)