Kamis, 5 Oktober 2023

Cek di Sini Jadwal SIM Keliling Cianjur Sabtu 27 Agustus 2022

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:28 WIB
SIM Keliling
SIM Keliling

RADARCIANJUR.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur kembali membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling. Seperti dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM Keliling hari ini atau Sabtu (27/8/2022) layanan tersebut hadir di Kantor Pos Cibeber. Layanan ini, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. BACA JUGA : Alhamdulillah, Gadis Sukaluyu Berselang di Leher Akhirnya Dapat Bantuan Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru. Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan memakai masker. Sementara itu untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru bisa mendatangi Polres Cianjur di jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur.(*)

Editor: Radar Cianjur

Tags

Terkini

Materi Kebangsaan untuk Pondasi Bangsa di Papua

Rabu, 4 Oktober 2023 | 20:33 WIB

IPM Cianjur Terendah di Jawa Barat Intip Faktornya

Rabu, 4 Oktober 2023 | 18:25 WIB
X