RADARCIANJUR.com - Masyarakat Desa Sukaraharja menuntut Kepala Desa terpilih Ajuk untuk diproses secara hukum. Hal tersebut mengingat dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses administrasi saat pelaksanaan Pilkades. Puluhan masyarakat itu membawa spanduk bertuliskan protes dan berorasi di depan LBH Cianjur di Jalan Masjid Agung, Kaum Cianjur, Senin, (05/09/2022) Encep sanusi koordinator aksi mengatakan, segenap warga dari Desa Sukaraharja kecamatan Cibeber itu menolak keras dilantiknya Ajuk karena dugaan pelanggaran terkait ijazah yang di palsukan. “Pelanggaran terkait ijazah yang di palsukan. Gak mungkin semena-mena ada ijazah tanpa ada sekolah,” katanya. Ia pun mengaku, warga mempertanyakan sikap Ajuk yang seolah dapat menyelesaikan segala sesuatu dengan uang. “Banyak protes dari masyarakat kenapa Ajuk bisa jadi naik jadi kepala desa sedangkan aturan-aturan yang ada harus dilaksanakan. Jangan semena-mena mentang-mentang ada duit,” ujarnya. Pihaknya pun saat ini telah mengambil langkah prosedur hukum untuk di proses oleh pihak yang berwajib. “Saat ini kita telah melakukan laporan secara resmi ke kepolisian,” pungkasnya. (byu)