RADARCIANJUR.com- Beberapa angkutan umum di Cianjur hari ini telah beroperasi dengan tarif baru bagi penumpang. Kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen. Namun untuk resminya masih menunggu SK Bupati Cianjur H. Herman Suherman. BACA JUGA : Tarif Ojol Naik Mulai 10 September, Berikut Rinciaannya Hal tersebut terjadi pasca pemerintah pusat melalui Presiden Jokowi menaikan harga BBM. Kabid Angkutan Dishub Cianjur, Irfan Ansori mengatakan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait kenaikan harga BBM "Iya kemarin kita melakukan rapat bersama, diantaranya Organisasi Angkutan Daerah (Organda) pengurus trayek, dan Satlantas Polres Cianjur," katanya. Irfan menambahkan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait menyepakati tarif angkutan umum dinaikan sebesar 30 persen dari tarif sebelumnya. Selain itu angkutan umum jalur Cianjur selatan untuk trayek Terminal Pasir-Sindangbarang naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 65 ribu, dengan rasio jarak mencapai 164 kilometer. "Jadi dari kenaikan 30 persen itu, untuk angkutan kota rata-rata naik sebesar Rp 1 ribu atau naik dari tarif Rp 3 ribu menjadi Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu dengan jarak rasion sekitar 22 kilometer," ujarnya. Terpisah, Ketua Organda Cianjur Dede Endu mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan Bupati Cianjur soal kenaikan tarif angkutan umum. Namun ia tak menyebutkan secara pasti mengenai waktu turunnya aturan tarif. "Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari pak Bupati," tandasnya. (byu)