Rabu, 4 Oktober 2023

Samsat Cianjur Catat 4.000 Kendaraan Sudah Pakai Plat Putih Hitam

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:36 WIB

RADARCIANJUR.com - Ribuan plat nomor kendaraan putih dengan tulisan hitam telah hadir di Kabupaten Cianjur. Acuan yang digunakan plat nomor warna tersebut yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Mengacu pada aturan itu penerbitan plat nomor untuk roda dua Rp60 ribu per pasang, sedangkan roda empat atau lebih dikenakan tarif Rp100 ribu. Baur STNK Samsat Cianjur Yudi mengatakan, masyarakat Cianjur cukup banyak yang saat ini telah banyak yang menggunakan plat nomor putih dengan tulisan hitam di kendaraannya. BACA JUG: Ini Jadwal Lengkap Samsat Keliling di Cianjur di Masa Pandemi "Kira-kira 4.000 motor sama mobil yang sudah menggunakan plat putih hitam," katanya, Rabu, (26/10/2022). Tak hanya kendaraan keluaran baru, bagi kendaraan yang memperpanjang STNK pun akan diberikan plat putih hitam. "Yang ganti STNK kendaraan juga sama," ujarnya. Pergantian plat putih hitam tambah Yudi, agar mempermudah penilangan yang nantinya tidak lagi menggunakan sistem manual. "Supaya terlihat lebih jelas, nanti kan kita menggunakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang pakai kamera CCTV itu. Kalau kota-kota besar sudah dilaksanakan," tandasnya. (byu)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Raider 300/BJW Lindungi Aset Bangsa di Papua

Selasa, 3 Oktober 2023 | 19:36 WIB
X