RADARCIANJUR.com - Kejadian bencana yang mengguncang Cianjur bagian Selatan, tidak hanya mengakibatkan kerusakan dan kehilangan harta benda seperti bangunan serta lainnya. Kerap kali, surat penting seperti Kartu Keluarga (KK) hingga dokumen pribadi hilang atau rusak. Namun, masyarakat tidak harus mengkhawatirkan untuk memproses kembali pembuatan dokumen tersebut. Lantaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur secara responsif akan turun tangan untuk memproses dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana. Selain itu, tak ada persyaratan khusus untuk mengajukan pembuatan kembali dokumen yang rusak pasca bencana. BACA JUGA: Disdukcapil Cianjur Sasar ASN Terapkan KTP Digital Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat mengatakan, jika terjadi kebencanaan hingga membuat dokumen masyarakat hilang, pihaknya sudah siap dan proaktif untuk melakukan pendataan ulang. "Kita responsif, bukan hanya bencana banjir bandang atau longsor saja. Tapi kebakaran juga sama. Kita ganti, tentu kita proaktif," ujarnya. Selain itu, masyarakat yang terdampak bencana, bisa mendatangi kecamatan di sekitar kediaman. Pasalnya, petugas bagian pencatatan di setiap kecamatan sudah tersedia dan nantinya dilakukan proses pendataan untuk pencetakan dokumen. LIHAT JUGA: Pemkab Cianjur Janji Kucurkan Dana Untuk Warga Terdampak Bencana Lanjut Munajat, proses pun diusahakan secepatnya, terlebih untuk KK atau akta kelahiran yang hilang atah rusak. Namun, untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya bisa dicetak di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur. "Masyarakat cukup datang ke kecamatan. Tidak ada persyaratan seperti surat kehilangan. Langsung dibantu dan proses diusahakan secepatnya, terlebih seperti Kartu Keluarga atau akta kelahiran," tuturnya. Proses tersebut hanya cukup berlangsung kurang lebih tiga hari, bahkan bisa dimaksimalkan di tengah kondisi darurat. (kim)