RADARCIANJUR.com - E-Tilang di Kabupaten Cianjur sudah diberlakukan.
Sebelum melakukan E-Tilang, Satlantas Porles Cianjur sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Nantinya, masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas akan difoto (dijepret) oleh anggota Satlantas Polres Cianjur.
Baca Juga: Waspada Kena Jepret, Satlantas Polres Cianjur Mulai Terapkan E-Tilang
"Sebelum diberlakukan, sudah dilakukan sosialisasi di bulan Desember 2022 yang sebelumnya sudah diwacanakan," ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Cianjur, Iptu Muchtar Romi.
Lanjut Romi, pelaksanaan E-Tilang dilakukan secara mobile. Sehingga setiap pelanggaran akan tertangkap kamera ponsel anggota Satlantas Polres Cianjur dan bukan melalui kamera pengawas atau CCTV.
"Untuk saat ini, belum ada perangkat CCTV E-Tilang di Cianjur, sehingga anggota yang mobile," sambung dia.
Baca Juga: Kapolri: Tidak Ada Lagi Tilang Manual
Bagi warga Kabupaten Cianjur yang ingin cek E-Tilang dan denda E-Tilang bisa klik link di bawah ini.
Artikel Terkait
Tilang Elektronik bagi Penerobos Palang Lalulintas Kereta
Tilang Pakai Ponsel Belum Diterapkan di Cianjur
Kapolri: Tidak Ada Lagi Tilang Manual
Waspada Kena Jepret, Satlantas Polres Cianjur Mulai Terapkan E-Tilang