RADARCIANJUR.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur telah memberlakukan tilang elektronik atau E-Tilang di sepanjang jalan Kabupaten Cianjur.
Namun pelaksanaan E-Tilang dilakukan secara mobile. Sehingga setiap pelanggaran akan tertangkap kamera ponsel anggota Satlantas Polres Cianjur dan bukan melalui kamera pengawas atau CCTV.
"Untuk saat ini, belum ada perangkat CCTV E-Tilang di Cianjur, sehingga anggota yang mobile," ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Cianjur, Iptu Muchtar Romi.
Baca Juga: Waspada Kena Jepret, Satlantas Polres Cianjur Mulai Terapkan E-Tilang
Nantinya, masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas akan difoto (dijepret) oleh anggota Satlantas Polres Cianjur.
Foto tersebut akan diunggah ke aplikasi E-Tilang dan akan dicetak bukti serta surat tilang. Setelah surat tilang dan bukti pelanggaran tercetak, maka dikirimkan ke pelanggar sesuai dengan identitas kendaraan.
Baca Juga: Mulai Berlaku di Cianjur, Berikut Link untuk Cek dan Bayar E-Tilang
Satlantas Polres Cianjur mengimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas di jalan raya seperti menggunakan helm dan menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan. ***
Artikel Terkait
Kapolri: Tidak Ada Lagi Tilang Manual
Waspada Kena Jepret, Satlantas Polres Cianjur Mulai Terapkan E-Tilang
Mulai Berlaku di Cianjur, Berikut Link untuk Cek dan Bayar E-Tilang