RADARCIANJUR.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur belum dapat memastikan lembaga pengelola zakat mana saja, yang belum berijin dan telah beroperasi di Kota Tatar Santri ini.
Seperti diketahui, Kementrian Agama Republik Indonesia mencatat, sebanyak 108 lembaga pengelola zakat yang tak memiliki izin legalitas, namun masih melakukan pengelolaan zakat hingga Januari 2023.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur, Ramlan Rustandi, membenarkan adanya informasi mengenai banyaknya lembaga pengelola zakat yang belum berizin.
"Informasi dari Dirjen Bimas Islam melalui media banyak pengelola zakat yang belum atau tidak berizin," kata Ramlan, Senin (23/01/2023).
Baca Juga: Ongkos Haji Naik Dua Kali Lipat, Kemenag Cianjur: Masih Tunggu Keputusan
Namun hingga kini, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, Ramlan belum bisa memastikan lembaga pengelola zakat mana saja yang diketahui belum memiliki izin resmi itu.
"Di Kabupaten Cianjur kami belum bisa memastikan lembaga pengelola zakat mana saja yang belum berizin," ujar Ramlan.
Akan hal itu, Kemenag Cianjur tentunya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur. Sehingga dengan itu diharapkan ada hasil dan dapat disampaikan kepada masyarakat secara jelas.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Baznas untuk memastikan pengelola zakat berizin dan yang belum. Termasuk imbauan kepada masyarakat," kata dia.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Cianjur, Muhammad Ihsan, menegaskan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus mendapat rekomendasi dari Baznas baik pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota. Mengingat ada persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh LAZ.
Artikel Terkait
Kemenag Upayakan Buka Kucuran APBD untuk Madrasah
Ratusan Sarana Ibadah Rusak, Kemenag Ajukan Perbaikan ke Pusat
Pekerja Renovasi Gedung Kemenag Cianjur Diduga Tak Pakai Pelindung: Itu Proyek Kecil
Ratusan ASN Kemenag Cianjur Raih Satya Lencana Karya Satya
Kemenag Cianjur Ancam Pegawai Tak Terlibat Politik Praktis Maupun Tim Sukses Caleg