RADARCIANJUR.com – Bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.
Seperti dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM Keliling hari ini atau Senin (23/1/2023) layanan tersebut hadir di Gudang Alfamart Warungkondang.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Baca Juga: 10 Tips Agar Terhindar dari E-Tilang
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan.
Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca Juga: Begini Caranya Bayar E-Tilang Lewat M-Banking
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan memakai masker.
Artikel Terkait
Belum Pakai CCTV, Begini Cara Kerja E-Tilang di Cianjur
Begini Caranya Bayar E-Tilang Lewat M-Banking
Ini Kata Polres Cianjur Soal Sosialisasi E-Tilang Sudah Jauh-jauh Hari
10 Tips Agar Terhindar dari E-Tilang
Akal-akalan Warga Agar Terhindar dari E-Tilang