RADARCIANJUR.com – Bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.
Seperti dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM Keliling hari ini atau Rabu (25/1/2023) layanan tersebut hadir di Toserba Yogya Cianjur.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Baca Juga: Kapolresta Bogor Angkat Alfin Siswa Pembuka Jalan Mobil Damkar jadi Anak Asuh
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan.
Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan memakai masker.
Sementara itu untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru bisa mendatangi Polres Cianjur di jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur.***
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Ribuan PPS di Cianjur Resmi Dilantik
Everton Pecat Frank Lampard, Pelatih Asal Argentina Mulai Merapat
Resmi jadi WNI, Shayne Pattynama : Ayah Saya Akan Bangga!
8 Hal yang Mungkin Belum Anda Ketahui dari Situs Gunung Padang
Kembali Puncaki Box Office, Avatar: The Way of Water Segera Salip Avengers: Infinity War