RADARCIANJUR.com – Bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.
Seperti dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM Keliling hari ini atau Kamis (26/1/2023) layanan tersebut hadir di Lapangan Parkir Citimall Cianjur.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Baca Juga: Cianjur Waspada Cuaca Ekstrem Hingga Sepekan Kedepan, Begini Penjelasan BMKG
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan.
Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan memakai masker.
Sementara itu untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru bisa mendatangi Polres Cianjur di jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur.***
Artikel Terkait
Motivasi Daisuke Sato Bawa Persib ke Puncak Klasemen Liga 1
Cianjur Waspada Cuaca Ekstrem Hingga Sepekan Kedepan, Begini Penjelasan BMKG
Mengenal Sosok Selvi, Korban Tabrak Lari, Mendadak Manja ke Saudara Kembarnya, Mahasiswa Cerdas di Kampus
Ibu Selvi Korban Dugaan Tabrak Lari Minta Pelaku Dihukum Berat
Prakiraan Cuaca 26 Januari 2023, Hujan Ringan Guyur Cianjur