Jumat, 31 Maret 2023

Sopir Mobil Audi A8 Bantah Tabrak Selvi Mahasiswi Unsur

- Jumat, 27 Januari 2023 | 21:06 WIB
Sopir mobil sedan Audi A8 Sugeng Guruh Utomo (43) saat menggelar jumpa pers.  (Foto : Bayu Nurmuslim/Radar Cianjur)
Sopir mobil sedan Audi A8 Sugeng Guruh Utomo (43) saat menggelar jumpa pers. (Foto : Bayu Nurmuslim/Radar Cianjur)

RADARCIANJUR.com - Sopir mobil sedan Audi A8 Sugeng Guruh Utomo (43) yang diduga sebagai penyebab Selvi Amalia Nuraini (19) Mahsiswi Fakultas Hukum Universita Suryakancana (Unsur) meninggal akhirnya muncul memberikan sejumlah keterangan yang berbeda dari pihak kepolisian.

Beberapa keterangan yang muncul langsung dari mulutnya itu sekaligus membantah semua dugaan yang mengarah kepada dirinya.

Diketahui sebelumnya pihak kepolisian menyebutkan pemilik mobil sedan Audi A8 tengah didalami identitasnya untuk penyelidikan dugaan kasus tabrak lari Selvi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Selvi Bantah Mobil Audi A8 Penyebab Kecelakaan Maut: Bukti CCTV Innova Hitam

Sugeng mengatakan, ia baru mengetahui pemberitaan yang dinilai menyudutkan dirinya dari majikannya Nur (23) sekaligus istri pemilik mobil sedan Audi A8.

"Saya baru tau, dua hari setelah kejadian itu dan diberi tau oleh majikan saya karena saya awam perihal hal demikian," kata Sugeng, Jum'at, (27/01/2023).

Ia pun siap pasang badan karena merasa dikambing hitamkan atas meninggalnya Selvi yang menurutnya sarat akan kejanggalan.

Bahkan, Sugeng pun punya bukti mengenai kondisi mobil yang dikendarainya tidak mengalami kerusakan atau lecet karena benturan dengan korban.

Baca Juga: Dosen Sekaligus Kuasa Hukum Keluarga Selvi Sesalkan Pernyataan Polisi: Terkesan Tutup-tutupi

"Saya punya bukti berupa video mobil sedan Audi A8 dalam keadaan baik-baik saja tidak lecet ataupun penyok," ujarnya.

Atas kejadian ini, sugeng pun akan meminta perlindungan hukum dan siap memberikan keterangan sesuai dengan kesaksiannya saat kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa Selvi.

"Saya akan meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tandasnya. (byu)

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X