Rabu, 22 Maret 2023

Awal Februari 2023, Masyarakat di Zona Merah Harus Relokasi

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:00 WIB
SUDAH SIAP: Hunian tetap (huntap) di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku sudah hampir rampung 100 persen dan siap dihuni oleh penyintas bencana gempa bumi Cianjur. (Foto Istimewa)
SUDAH SIAP: Hunian tetap (huntap) di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku sudah hampir rampung 100 persen dan siap dihuni oleh penyintas bencana gempa bumi Cianjur. (Foto Istimewa)

RADARCIANJUR.com- Di awal bulan Februari 2023, masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi Cianjur, segera melakukan relokasi. Terlebih bagi yang berada di zona merah atau zona terlarang untuk ditempati. Bahkan, saat ini hunian tahan gempa yang berada di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku sudah bisa ditempati.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto mengatakan, relokasi tidak harus menunggu waktu dan sebisa mungkin secepatnya.

"Segera dipercepat masyarakat yang direlokasi, tidak menunggu waktu," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Kecamatan jadi Lahan Relokasi, Diprioritaskan Bagi Warga di Jalur Lempengan

Selain itu, lanjut Suharyanto, rumah relokasi yang berada di Desa Sirnagalih pun sudah siap untuk ditempati. Setelah didata dan diharuskan relokasi, bisa langsung ditempati.

"Itu kan (rumah relokasi, red) sudah jadi. Bisa langsung ditempati sekarang," tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Cecep Alamsyah menambahkan, untuk proses relokasi sudah disepakati dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Masyarakat yang bermukim di zona merah, harus melakukan relokasi.

Baca Juga: Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Batulawang Masih Berharap Relokasi

"Sudah rapat dengan beberapa pihak seperti BMKG, sehingga disepakati yang harus pindah yang berada di zona merah. Proses verifikasi dilakukan oleh LO yang sudah ditunjuk dan melakukan pendataan masyarakat yang akan pindah," tuturnya.

Cecep menambahkan, kemungkinan masyarakat yang akan direlokasi akan dilakukan pada bulan Februari 2023 mendatang setelah dibuatkan SK Bupati Cianjur dan disosialisasikan kepada masyarakat yang akan dipindah.

"Sudah pasti harus pindah, kemudian akan dibuatkan SK Bupati Cianjur, lalu disosialisasikan ke masyarakat. Kemungkinan di awal Februari 2023 sudah bisa pindah," tutupnya. (kim)

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Niat Sholat Witir di Akhir Sholat Tarawih

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:55 WIB

Kemenkumham Kembali Terima Penghargaan Kemenpan-RB

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:56 WIB
X