RADARCIANJUR.com - Pengemudi sedan Audi A8 berinisial S, terduga penabrak mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur, Selvi Amalia Nuraini, terancam kurungan penjara 6 tahun.
Saat ini S diketahui masih berstatus buron setelah kecelakaan di Jalan Raya Bandung tepatnya di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, sepekan lebih.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan S disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Sopir Mobil Audi jadi Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Selvi
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," Kata Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu malam, (28/01/2023).
Polisi pun masih tengah berupaya melakukan penangkapan, namun diduga pelaku ada upaya melarikan diri, sehingga petugas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah itu, kami keluarkan DPO (daftar pencarian orang). Sekarang masih buron," ujar dia.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan penetapan tersangka, berdasarkan hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi mobil, dengan menggunakan plat nomor palsu.
"Pelaku tercatat menggunakan plat nomor B 1482 QH yang tidak terdaftar dalam data kendaraan milik Korlantas Polri," ujar Kapolres. ***
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Keluarga Selvi Bantah Mobil Audi A8 Penyebab Kecelakaan Maut: Bukti CCTV Innova Hitam
Sopir Mobil Audi A8 Bantah Tabrak Selvi Mahasiswi Unsur
Pengemudi Audi A8 Ungkapnya Kronologis Kecelakaan Selvi
Plat Mobil Audi A8 Diduga Palsu, Ini Kata Istri Pemilik
Sopir Mobil Audi jadi Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Selvi