RADARCIANJUR.com, CIANJUR - Pelimpahan berkas kasus dugaan tabrak lari Selvi Amalia Nuraini (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana dari pihak Kepolisian telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Diketahui pengemudi mobil Audi A6 Sugeng Guruh Gautama diduga melakukan tabrak lari dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun perkara yang disangkakan pasal 310 ayat 4 Juncto pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Pihak Kejari Cianjur pun akan mempelajari terlebih dahulu berkas tersebut.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Kasus Dugaan Tabrak Lari Selvi, Datang ke Rumahnya Hingga Berpesan Ini
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cianjur Rike Noviadewi membenarkan, telah mendapatkan pelimpahan berkas dari Polres Cianjur.
"Kejari Cianjur telah menerima berkas pelimpahan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dari penyidik Satlantas Polres Cianjur, pada hari kamis 2 Februari," kata Rike, Senin, (06/02/2023).
Dalam 14 hari kedepan, Rike menambahkan, Kejari Cianjur akan melakukan penelitian serta mempelajari berkas.
"Kami lakukan penelitian terlebih dahulu serta dipelajari, hingga mendapatkan petunjuk berkas tersebut untuk dilengkapi," ungkapnya.
Hingga kini Lanjut Rike pihaknya belum menerima surat ataupun alat-alat bukti kasus tersebut.
"Kami belum menerimanya hingga saat ini," tutup Rike. (byu)
Artikel Terkait
Saksi Mata Dugaan Tabrak Lari Mahasiswi UNSUR Mengungkap, Begini Fakta Kronologis di TKP
Sopir Mobil Audi A8 Bantah Tabrak Selvi Mahasiswi Unsur
Babak Baru Kasus Dugaan Tabrak Lari Selvi, Pengemudi Audi Resmi Ditahan Polisi