RADARCIANJUR.com - Praperadilan yang dilakukan pada Senin (13/2) di Pengadilan Negeri Cianjur, mendapat tanggapan dari Polres Cianjur.
Dari keterangan Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, proses persidangan sedang berjalan dan mengenai hal tersebut, bisa langsung mengkonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Cianjur.
Praperadilan itu, merupakan sidang pertama mengenai pembacaan tuntutan dari pihak Polres Cianjur melalui Kepala Seksi Hukum Polres Cianjur.
"Saat ini kan sedang berproses, jadi silahkan komunikasi langsung saja dengan pengadilan," ujar dia.
Pada sidang pertama tersebut, merupakan pembacaan tuntutan terhadap terduga tersangka Sugeng yang dihadiri penggugat. Untuk sidang selanjutnya, dikabarkan akan dihadiri oleh kedua belah pihak.
Saat dikonfirmasi mengenai klaim pihak keluarga Sugeng, yang menyatakan bahwa menjadi korban skenario, juga diduga menjadi kambing hitam Kompol D dan Nur, Doni meminta agar hal tersebut dibuktikan di pengadilan nanti.
"Pembuktian kan nanti di pengadilan, bukan ramai di medsos. Silahkan disampaikan di pengadilan kalau memang memiliki bukti jika saudara Sugeng bukan tersangkanya," tutup dia.***
Artikel Terkait
Buntut Wowon CS, Polres Cianjur Minta Warga Lapor Jika Kehilangan Anggota Keluarga
Polres Cianjur Beberkan Soal Beda Seri Mobil Audi Dalam Laka Maut Selvi, Ternyata Ini
Polres Cianjur Bantah Status 'N' Istri Pejabat Polisi? Ternyata Ini Identitasnya
Nur, Saksi Mata Dalam Mobil Audi A6 jadi Sorotan, Polres Cianjur: Keberadaanya Tak Tahu
Polres Cianjur Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023