RADARCIANJUR.com – Menindaklanjuti larangan thrifting oleh pemerintah pusat, Polda Jawa Barat bergerak cepat.
Polda Jabar memastikan akan menindak para pelaku pengimpor pakaian bekas atau thrifting.
Jika terbukti ada pengusaha yang melakukan kegiatan thrifting, maka penyelidikan bakal dilakukan berdasarkan laporan dan informasi yang jelas dari masyarakat.
Baca Juga: Marak Modus Tilang ETLE Dikirim ke WhatsApp dengan Format APK, Ini Kata Polda Metro
Dilansir Pojoksatu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo memastikan, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait thrifting.
“Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Ibrahim menegaskan, tidak ada kebijakan yang mengatur terkait impor pakaian bekas dan dijual.
Baca Juga: Awak Media Dipelototi Mario Dandy Saat Keluar Rutan Polda Metro
Karena itu, pihaknya cukup sulit untuk melakukan proses hukum.
“Kalau dijual pakaian bekas impor tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses,” pungkasnya. (Arief)
Artikel Terkait
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sosialisasi Perda Perlindungan Pekerja Migran di Cianjur
Komunitas Korwil IV Jabar Gelar KOPDARGAB di Subang
Cirebon Jadi Tuan Rumah Kopdargab For Unity Korwil III Jabar
Beri Edukasi Soal Keuangan, PELAKU Sasar UMKM di Jabar