RADARCIANJUR.com - Kisah ini datang dari Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin yang menceritakan seorang ulama yang menunaikan tanggung jawab fardhu kifayahnya atas jenazah manusia.
Ulama tersebut bersama sejumlah jamaah menshalatkan waria yang meninggal dunia. Sampai pada tanggung jawab yang hidup atas yang meninggal tidak ada masalah.
Tetapi masalahnya yang meninggal adalah seorang waria (mukhannats). Respons masyarakat terbelah.
Baca Juga: Ramadhan 2023, Wisata Cipanas Sepi Turis Timur Tengah
Shalat jenazah ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Peristiwa ini menjadi perbincangan di warung-warung kecil yang menjadi tempat masyarakat berkumpul.
Sebagian masyarakat mendukung ulama dan sebagian jamaah atas shalat jenazah waria tersebut karena shalat jenazah memang kewajiban orang yang hidup atas orang yang sudah meninggal.
Tetapi sebagian masyarakat lainnya mencibir ulama tersebut karena status waria mendapat stigma dari masyarakat.
“Dia (waria) itu kan fasik durjana,” kata sebagian tetangganya yang mencibir.
Baca Juga: Gejala Kucing Saat Sakit Perut, dan Cara Mengobatinya
Ulama itu tidak merespons. Tetapi sebagian masyarakat yang tidak setuju atas shalat jenazah waria tersebut terus mengulangi keberatannya dan terus memperbincangkan masalah shalat jenazah waria tersebut.
Ulama tersebut kemudian angkat bicara. Ia merasa perlu untuk mendudukan perkara secara jelas dan proporsional di tengah masyarakat. Ia merasa perlu memberikan penjelasan untuk mengedukasi masyarakat.
“Kalian bisa berdamai dengan orang-orang yang curang dalam timbangan memiliki dua versi untuk mengambil dan menerima. Tetapi ini (ulama itu menunjuk pada jenazah waria) kefasikannya menyangkut dirinya dan Allah. Sedangkan orang-orang yang curang dalam timbangan berbuat zalim terhadap manusia. Penerimaan maaf atas kezaliman ini agak jauh dari kenyataan. Sedangkan kejujuran dalam urusan timbangan ini masalah berat,” kata ulama tersebut.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Diganti
Ulama tersebut menjawab demikian di tengah penyakit sosial yang melanda masyarakat di zamannya, yaitu kecurangan dalam timbangan seperti yang digambarkan dalam Surat Al-Muthafifin.
Ulama tersebut mengingatkan masyarakat agar dapat berpikir secara jernih bahwa shalat jenazah yang dilakukannya atas waria merupakan kewajibannya sebagai orang yang hidup terlepas dari dosa individu yang dilakukan jenazah waria tersebut yang menjadi hak Allah.
Artikel Terkait
TANYA TANYA RAMADHAN : Puasa di Bulan Ramadhan Tapi Tidak Sholat Bagaimana Hukumnya ?
Mau Tahu Kegiatan Selama Ramadhan 2023 di Masjid Agung Cianjur, Inilah Kegiatanya
Ramadhan 2023, Wisata Cipanas Sepi Turis Timur Tengah
Jadwal Imsakiyah Hari Ini 8 Ramadhan Kamis 30 Maret 2023 untuk Kabupaten Cianjur