RADARCIANJUR.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur mulai memberlakukan tilang elektronik atau E-Tilang di sepanjang jalan Kabupaten Cianjur.
Sebelum melakukan E-Tilang, Satlantas Porles Cianjur sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Kapolri menginginkan penindakan kini mengandalkan teknologi kamera ETLE atau E-Tilang. Saat ini kepolisian punya dua jenis E-Tilang, yaitu E-Tilang statis yang dipasang di titik strategis dan E-Tilang mobile yakni kamera dibawa petugas seperti ponsel atau diletakkan di kendaraan patroli.
Baca Juga: Begini Caranya Bayar E-Tilang Lewat M-Banking
Tips Agar Terhindar dari E-Tilang
Menurut polisi ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang dapat ditindak kamera itu. Berikut cara agar tidak terkena tilang E-Tilang.
1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan saat Anda sedang mengendarai atau mengemudikan kendaraan.
2. Selalu kenakan sabuk keselamatan.
3. Fokus dalam berkendara. Dalam hal ini jangan sesekali Anda mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam.
Artikel Terkait
Cianjur Masih Terapkan Tilang Manual, ETLE Tunggu Maksimal
Waspada Kena Jepret, Satlantas Polres Cianjur Mulai Terapkan E-Tilang
Mulai Berlaku di Cianjur, Berikut Link untuk Cek dan Bayar E-Tilang
Belum Pakai CCTV, Begini Cara Kerja E-Tilang di Cianjur
Begini Caranya Bayar E-Tilang Lewat M-Banking