Minggu, 24 September 2023

Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

- Senin, 18 September 2023 | 11:05 WIB
Ilustrasi SIM (ntmcpolri.info)
Ilustrasi SIM (ntmcpolri.info)

RADARCIANJUR.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan Permohonan Surat Izin Mengemudi atau SIM berlaku seumur hidup.

Penolakan Gugatan SIM seumur hidup diputuskan MK dalam putusan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Gugatan SIM seumur hidup pertama kali diajukan oleh seorang advokat yang juga seorang pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Arifin Purwanto.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Keluarga di Kuningan, Jaraknya Cuma 5 Jam dari Cianjur

Arifin meminta agar masa berlaku SIM setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu seumur hidup.

Menurutnya, perpanjangan SIM 5 tahun sekali bersifat merugikan. Seseorang harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Menanggapi hal tersebut, lembaga menolak perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tentang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Baca Juga: Cek Harga Tiket Film Air Mata di Ujung Sajadah di Bioskop XXI Citymall Cianjur Senin, 18 September 2023

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (18/9), permohonan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Hakim konstitusi menilai bahwa SIM dan KTP-el memiliki peran dan fungsi yang berbeda.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.

Pertimbangan hukum menjelaskan bahwa KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda.

Baca Juga: Simak Lokasi SIM Keliling Cianjur Senin 18 September 2023

KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Setelah Ikut Lapak Ganjar, Elisa Mampu Membeli Rumah

Rabu, 20 September 2023 | 10:40 WIB

Hadiri Munas dan Konbes, Erick Apresiasi Kontribusi NU

Senin, 18 September 2023 | 14:18 WIB

Partai Demokrat Resmi Dukung Prabowo pada Pilpres 2024

Senin, 18 September 2023 | 11:49 WIB
X