RADARCIANJUR.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan Permohonan Surat Izin Mengemudi atau SIM berlaku seumur hidup.
Penolakan Gugatan SIM seumur hidup diputuskan MK dalam putusan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Gugatan SIM seumur hidup pertama kali diajukan oleh seorang advokat yang juga seorang pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Arifin Purwanto.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Keluarga di Kuningan, Jaraknya Cuma 5 Jam dari Cianjur
Arifin meminta agar masa berlaku SIM setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu seumur hidup.
Menurutnya, perpanjangan SIM 5 tahun sekali bersifat merugikan. Seseorang harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Menanggapi hal tersebut, lembaga menolak perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tentang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (18/9), permohonan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Hakim konstitusi menilai bahwa SIM dan KTP-el memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.
Pertimbangan hukum menjelaskan bahwa KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda.
Baca Juga: Simak Lokasi SIM Keliling Cianjur Senin 18 September 2023
KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia.
Artikel Terkait
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman: Putusan MK yang Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol Sudah Tepat
Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Cianjur Bakal Geruduk Istana Negara dan MK
MK Izinkan Kampanye di Sekolah, Dewan Pendidikan: Sangat Membahayakan
Soal MK Ketok Palu Kampanye di Sekolah, Pengamat Pendidikan: Pemerintah Harus Jamin Keamanan
Simak Lokasi SIM Keliling Cianjur Senin 18 September 2023