Rabu, 29 Maret 2023

6 Pejabat Pajak dengan Rekening Gendut, Nomor 4 Kini Tengah Diperiksa Kemenkeu

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:11 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dalam video permintaan maafnya terkait sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David (17). [Ist]
Eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dalam video permintaan maafnya terkait sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David (17). [Ist]

RADARCIANJUR.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy yang melakukan penganiayaan pada David Latumahina (17) melebar hingga sang ayah pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo saat ini tengah diperiksa Kemenkeu.

Kasus ini melebar, karena anak pejabat pajak tersebut sering menggunakan mobil mewah seharga miliaran rupiah yang menjadi perdebatan di media sosial.

Akibat kasus ini kekayaan para pejabat di lingkungan DJP menjadi sorotan.

Baca Juga: Didatangi Langsung, Orang Tua David Tolak Tawaran Rafael Alun

Tercatat ada beberapa nama yang memiliki rekening gendut, yang terkuak karena tersandung kasus.

Dilansir dari Pojoksatu, berikut ini beberapa nama pejabat di lingkungan DJP yang memiliki rekening gendut, yang terbongkar dan sempat membuat heboh.

1. gayus tambunan

Masih ingatkah dengan gayus tambunan?

Kasus gayus tambunan mungkin masih membekas di benak publik, kala ia dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis.

Terungkapnya kasus ini membuka harta kekayaan yang dikumpulkan mantan pegawai DJP golongan IIIC. Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang, saat ia menjabat sebagai pegawai DJP golongan IIIA.

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio

Berdasarkan penelusuran penegak hukum, perolehan harta yang dikumpulkan oleh Gayus didapat dari hasil yang tidak wajar. Ia diketahui memiliki uang miliaran rupiah, yang tersebar di berbagai rekening dan deposito.

Gayus juga memiliki rumah mewah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, mobil Honda Jazz dan Ford Everest, serta 31 batang emas masing-masing 100 gram. Atas kejahatannya, ia diganjar hukuman 29 tahun penjara.

Perinciannya 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 12 tahun dari tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan 6 tahun penjara, yang sifatnya terpisah dengan perkara lain.

Halaman:

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Kenaikan

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:32 WIB

Demonstran di Hongkong Harus Pakai Lanyard Bernomor

Minggu, 26 Maret 2023 | 23:54 WIB
X