Kamis, 30 Maret 2023

Membuka Tabir Kontroversi: Mengupas Perdebatan Kenaikan Usia Legal Berhubungan Seks di Jepang

- Minggu, 26 Februari 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi masyarakat Okinawa Jepang (Pixabay.com)
Ilustrasi masyarakat Okinawa Jepang (Pixabay.com)

RADAR CIANJUR.COM, Jepang - Jepang belum lama ini telah menaikkan usia legal melakukan hubungan seks di negaranya. Dari yang sebelumnya 13 tahun menjadi 16 tahun. Perombakan undang-undang ini dipicu oleh kritik bahwa ada kegagalan melindungi anak-anak dari perkosaan dan pelanggaran seksual lainnya.
Salah satunya dilakukan seorang ayah kepada putrinya pada 2019 lalu. Sang ayah sempat dibebaskan dari hukum, padahal berulang kali memperkosa putrinya.

Dikutip dari The Japan Times, usia legal berhubungan seks di Jepang tidak pernah berubah sejak 1907. Hal ini disebabkan harapan hidup rata-rata orang Jepang yang kurang dari 50 tahun.

Baca Juga: MERDEKA BELAJAR: Teknologi Dukung Roda Pendidikan

usia legal di Jepang berhubungan intim juga tergolong rendah di antara negara lainnya seperti:

  • -Inggris dan Korea Selatan = 16 tahun
  • Jerman dan China = 14 tahun
  • Prancis = 15 tahun

Meski demikian, Jepang bukan merupakan negara dengan usia legal terendah di dunia. Menurut World Population Review, Angola dan Filipina mencatat usia legal terendah yaitu 12 tahun.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Cianjur yang Gak Bikin Kantong Kering, Nomor 2 Berasa di Jepang

Di bawah KUHP saat ini, anak-anak berusia minimal 13 tahun dianggap mampu menyetujui atau memberikan consent. Artinya, aktivitas seksual yang mereka lakukan tidak dianggap perkosaan menurut undang-undang.

Baca Juga: Shabu Hachi : Berburu Wisata Kuliner Jepang di Bogor

Ada seruan untuk menaikkan batas usia tersebut agar lebih mencerminkan kenyataan karena eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur semakin menjadi perhatian.

Subkomite hukum pidana dari Dewan Legislatif, yang menasihati menteri kehakiman, juga berusaha membuat definisi yang lebih spesifik untuk kejahatan hubungan seksual paksa dan penyerangan tidak senonoh agar lebih mudah membangun kasus untuk kejahatan semacam itu dan mendukung tuduhan terkait di pengadilan.

Nantinya, aturan terkait pelaku seksual akan ditambahkan. Pelaku seksual akan dihukum apabila 'mempersulit korban untuk membentuk, mengungkapkan atau memenuhi niat untuk tidak menyetujui', atau memanfaatkan situasi seperti itu.

Baca Juga: Waduh, Media Internasional Malah Pasang Foto David GadgetIn dalam Kasus Mario Dandy

Kementerian Kehakiman juga menyarankan untuk memperpanjang batas waktu untuk melaporkan pemerkosaan dari 10 menjadi 15 tahun untuk memberi lebih banyak waktu bagi para penyintas.

Rencananya, aturan ini akan disetujui pada pertengahan Februari. Pemerintah berharap untuk memberlakukan revisi KUHP selama sesi parlemen berlangsung hingga 21 Juni.

Halaman:

Editor: Jafar Sidik

Sumber: The Japan Times

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Miris, Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:10 WIB

Agnes Gracia Didakwa 12 Tahun Penjara

Kamis, 30 Maret 2023 | 09:40 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Kenaikan

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:32 WIB

Demonstran di Hongkong Harus Pakai Lanyard Bernomor

Minggu, 26 Maret 2023 | 23:54 WIB
X