RADARCIANJUR.com - Mobil Rubicon yang jadi alat pamer Mario Dandy Satriyo anak dari Rafael Alun terus menjadi sorotan.
Dalam pengakuannya, mobil itu dibeli dari seseorang dengan nama pemilik di STNK dan BPKB bernama Ahmad Syarifudin (AS).
Setelah dilakukan penelusuran oleh KPK, alamat Ahmad Syarifudin berada di dalam gang sempit di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kebohongan Terbongkar, Hukuman Mario Dandy Terancam Ditambah jadi Belasan Tahun
Bahkan diketahui bahwa rumah ‘pemilik’ Rubicon itu bukan milik AS.
Pasalnya, rumah dengan alamat tersebut adalah sebuah rumah kontrakan.
Ketua RT 01/RW 01, Gang Jati, Mampang Prapatan, Kamso Badrudin, mengaku tak percaya AS pernah memiliki mobil Rubicon.
“Saya baru dengar kalau dia pemilik mobil Rubicon tersebut,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023) dilansir dari Pojoksatu.
Kamso pun yakin seyakin-yakinnya, AS tidak memiliki Rubicon yang harganya miliaran rupiah itu.
Karena itu, Kamso curiga nama AS sengaja dipakai oleh orang lain yang jadi pemilik asli Rubicon dimaksud.
Baca Juga: Status Pacar Mario Dandy Bukan Tersangka, Tapi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Menurut dia, AS bahkan bercerita hanya memakai motor tua untuk beraktivitas.
AS mengontrak rumah tersebut seorang diri pada tahun 2006 hingga 2008.
Saat itu, harga sewa kontrakan per bulannya masih Rp 400 ribu.
Artikel Terkait
Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Status Pacar Mario Dandy Bukan Tersangka, Tapi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Kebohongan Terbongkar, Hukuman Mario Dandy Terancam Ditambah jadi Belasan Tahun