RADARCIANJUR.com - Masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto diperpanjang.
Agnes Gracia sebagai pelaku anak diperpanjang selama 8 hari ke depan sesuai dengan aturan yang ada.
Diketahui masa penahanan Agnes Gracia Haryanto selama 7 hari sudah selesai pada Rabu (15/3) atau terhitung sejak Rabu (8/3/2023).
Kini penahanan anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora itu kembali diperpanjang selama 8 hari kedepan.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa APA Mantan Kekasih Mario Dandy
Hal itu dibenarkan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky, saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).
“Iya betul (diperpanjang),” kata dia dikutip dari Pojoksatu.
Menurut dia, masa penahanan Agnes Gracia yang saat ini diperpanjang selama 8 hari ke depan, itu sesuai dengan aturan yang ada.
Di mana, kata dia, bila masa penahanannya telah selesai, maka penahanan kembali diperpanjang.
“Iya sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa APA Mantan Kekasih Mario Dandy
Sebelumnya, selain perpanjangan masa penahanan AG alias Agnes Gracia, pihak kepolisian turut serta melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas.
Menurutnya untuk kedua tersangka tersebut dilakukan perpanjangan masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Iya betul (diperpanjang),” ungkapnya.
Artikel Terkait
Agnes Kekasih Mario Dandy Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, Kenapa?
Mario Dandy Ditegur Soal Adegan Selebrasi ‘Siu’ CR7 Saat Rekonstruksi, Tak Sesuai BAP
Polisi Bakal Periksa APA Mantan Kekasih Mario Dandy
Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia Diperpanjang