Kamis, 30 Maret 2023

Tumbuh Subur di Indonesia, Mendag Bakar Pakaian Bekas Impor Senilai Rp30 Miliar

- Jumat, 17 Maret 2023 | 23:51 WIB
Kemendag Bakar Pakaian Bekas Impor Pakaian (Foto: Biro Humas Kemendag)
Kemendag Bakar Pakaian Bekas Impor Pakaian (Foto: Biro Humas Kemendag)

RADARCIANJUR.com - Bisnis Pakaian Bekas Impor atau thrifting tengah menjadi tengah menjadi sorotan pemerintah saat ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu. Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi di Istora GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3) lalu.

Pelarangan ini pun bukan tanpa alasan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.

Baca Juga: Impor Beras Meluas, Petani di Cianjur Was was

Namun faktanya, upaya penyelundupan pakaian bekas ini masih sering terjadi. Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak 234 impor baju bekas. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 ball baju bekas yang diamankan.

Beberapa kali pemerintah memusnahkan Pakaian Bekas Impor di Indonesia. Seperti yang akan dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pihaknya akan memusnahkan Pakaian Bekas Impor senilai Rp30 miliar di dua kota, yakni Pekanbaru, Riau dan Mojokerto, Jawa Timur.

"Besok (Jumat, 17 Maret 2023) saya mau bakar pakaian bekas di Pekanbaru. Satu lagi di Mojokerto tanggal 21 (Maret 2023) saya mau bakar. Kira-kira nilainya mungkin Rp30 miliar," ujarnya kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Sebenarnya, isu pelarangan Pakaian Bekas Impor di Indonesia ini bukan yang pertama kalinya. Namun, bak sebuah jamur, bisnis ini terus berkembang dan semakin meningkat tiap tahun.

Mengutip dari Time, Kamis (16/3), seorang sejarawan dan penulis, Jennifer Le Zotte mengatakan sebelum adanya era trifhting, pada saat itu apabila Anda memiliki gaun dan sudah tidak layak dipakai, maka gaun tersebut akan ada robek-robek dan dibuang.

Baca Juga: Beli Laptop Bekas di Cianjur Wajib Perhatikan Hal Ini

Namun, kebiasaan itu berubah sejak masuk abad ke-19 karena sejumlah alasan. Untuk satu hal, kota-kota berkembang pesat sebagian karena lonjakan historis pendatang baru selama gelombang imigrasi terbesar di Amerika.

Dia menerangkan, revolusi industri memperkenalkan produksi massal pakaian, mengubah permainan. Semakin terjangkau untuk membeli baju baru, semakin banyak orang menganggap pakaian sebagai barang sekali pakai.

Le Zotte menunjukkan bahwa ketika populasi perkotaan tumbuh, ukuran ruang hidup menyusut, dan lebih banyak harta benda dibuang. Selain sistem pengelolaan limbah yang lebih baik, pegadaian dan barang bekas bermunculan selama periode ini dalam upaya menemukan kegunaan baru dari barang-barang tersebut.

Namun ada stigma yang melekat pada penggunaan pakaian bekas milik orang asing. Tidak hanya barang-barang itu sendiri merupakan tanda kekurangan uang, tetapi juga ada bias terhadap orang yang menjualnya.

Halaman:

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Tersangka

Kamis, 30 Maret 2023 | 22:33 WIB

Miris, Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:10 WIB

Agnes Gracia Didakwa 12 Tahun Penjara

Kamis, 30 Maret 2023 | 09:40 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Kenaikan

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:32 WIB

Demonstran di Hongkong Harus Pakai Lanyard Bernomor

Minggu, 26 Maret 2023 | 23:54 WIB
X