RADARCIANJUR.com - Rafael Alun Trisambodo sudah diberi tanda merah oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu sejak 2020.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI menyebut Rafael Alun merupakan pegawai resiko tinggi, dan mereka sudah memindahkan Rafael.
Rafael dipindah dari tadinya Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Kepala Bagian Umum.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Orang Tua Mario Dandy Dipecat Tidak Hormat
“RAT ini di kita itu merah pak, dia termasuk pegawai yang high risk. Merah itu sejak 2020, RAT itu sudah dipindah dari tadinya Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Kepala Bagian Umum,” ujar Awan, Senin (27/3/2023) seperti dilansir Pojoksatu.
Awan mengatakan, sejak 2020 mereka sudah ada informasi-informasi mengenai Rafael. Namun pada saat itu sampai kemarin, mereka belum menemukan, belum dapat suatu bukti yang kuat terkait pelanggarannya.
“Harus kita akui, bahwa kejadian pemukulan, Rubicon mentrigger,” kilahnya.
Kasus Mario Dandy yang menganiaya David Ozora, serta mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy disebut Awan menjadi pintu masuk bagi Kemenkeu memeriksa Rafael.
Baca Juga: 9 Poin Sanksi untuk Indonesia dari FIFA jika Batal Gelar Piala Dunia U20
Kemudian Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim ntuk mengecek pelanggaran Rafael.
Tim pertama untuk memeriksa harta yang dilaporkan, tim kedua khusus mengecek harta yang tidak dilaporkan, tim ketiga tim investigasi.
“Jadi ini tim yang membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh RAT,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, soal Rafael Alun ini. (ikror)
Artikel Terkait
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio
Didatangi Langsung, Orang Tua David Tolak Tawaran Rafael Alun
Lho, Kok Alamat 'Pemilik' Rubicon Rafael Alun Berada di Sebuah Rumah Kontrakan, Begini Penampakannya
PPATK Duga Rafael Alun Ayah Mario Dandy Lakukan Pencucian Uang Secara Profesional
Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Orang Tua Mario Dandy Dipecat Tidak Hormat