Rabu, 7 Juni 2023

Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Kenaikan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:32 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Kenaikan
Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Kenaikan

RADARCIANJUR.com - Emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan.

Rabu (29/3), Emas Antam tercatat naik Rp 5.000 menjadi Rp 1.082.000 per gram.

Harga tersebut tercatat naik dibandingkan hari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.077.000 per gram pada Selasa (28/3).

Melansir laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 5.000 hingga membuat harganya dibanderol Rp 967.000 per gram dari sebelumnya Rp 962.000 per gram.

Baca Juga: Resep Omelet Sosis Jamur, Cocok Disantap saat Sahur dan Buka Puasa

Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (29/3) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 591.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.082.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.185.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.315.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.662.000
Harga emas 50 gram: Rp 51.245.000
Harga emas 100 gram: Rp 102.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 255.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 511.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.022.600.000

Baca Juga: Wow Lisa dan Jennie BLACKPINK Bakal Duet Bentuk Sub Unit

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.***

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IKN Kini Punya Logo Baru, Bertema Pohon Hayat

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:58 WIB
X