RADARCIANJUR.com - Agnes Gracia (15) didakwa 12 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora.
Hal itu menurut hasil sidang perdana dengan agenda dakwaan yang digelar, Rabu (29/3).
Sidang perdana anak yang berkonflik dengan hukum, Agnes Gracia itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: KISAH ISLAMI : Ketika Seorang Ulama Dicibir karena Menshalatkan Jenazah Waria
Dilansir dari Pojoksatu, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Agnes atau AG, menetapkan terdakwa melanggar sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat berencana.
Sementara itu, pihak AG menghormati proses tersebut dan akan mengikuti ketentuan yang akan berlangsung selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tadi seperti yang sudah disampaikan oleh temen-temen dari pengadilan, kami ikuti proses ini dengan sebaik mungkin,” kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Ramadhan 2023, Wisata Cipanas Sepi Turis Timur Tengah
“Banyak pihak juga yang terus mendoakan ini. Maka kami terus juga mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk untuk ananda David pastinya,” katanya lagi.
Disinggung soal dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum untuk kliennya, Mangatta enggan merespons lebih lanjut. Dia mengatakan fokusnya saat ini adalah menyusun eksepsi atas dakwaan jaksa untuk diajukan besok.
“Kami buru-buru harus kejar untuk eksepsi besok. Besok saja kami sampaikan,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, Agnes Gracia dikenakan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gejala Kucing Saat Sakit Perut, dan Cara Mengobatinya
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023) membeberkan pasal yang dikenakan pada Agnes.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Agnes Pacar Mario Jelang Diserahkan ke Kejaksaan
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Agnes Pacar Mario Jelang Diserahkan ke Kejaksaan
Agnes Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jaksel
Agnes dan Shane Disebut Sosok yang Polos dan Lugu, Kuasa Hukum David : Cukup Menggelikan