RADARCIANJUR.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung secara resmi menghentikan laporan perkara TikToker Bima Yudho Saputro.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo dalam konferensi pers di ruang Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (18/4).
Sebelumnya, Donny telah menerima pengaduan yang kemudian menjadi laporan polisi (LP) terkait unggahan Tiktoker Lampung tersebut.
Baca Juga: Geledah Balai Kota Bandung, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi.
Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli.
“Ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang,” ucapnya seperti dikutip Radar Cianjur dari pojoksatu.id.
Baca Juga: Meresahkan Warga Dua Desa, Warung Obat-obatan Terlarang di Cianjur Dibongkar
Berdasar alat bukti serta keterangan dari 6 saksi tersebut pihaknya kemudian melakukan gelar perkara pada Senin 17 April 2023 malam.
Hasilnya, pihaknya menyimpulkan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana sehingga dihentikan penyelidikannya.
“Jadi bisa kami sampaikan, penanganan perkara tersebut dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana, ” tutupnya.***
Artikel Terkait
TikTokers Bima Dilaporkan ke Polisi Dinilai Langgar Kebebasan Berpendapat
Polda Lampung Terima Laporan Terhadap TikToker Bima Yudho Saputro
Ini Alasan Gindha Ansori Laporkan TixToker Bima Yudho Saputro, Bukan Karena Disuruh Gubernur Lampung