RADARCIANJUR.com - Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah menganiayaa KA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH (Aditya Hasibuan) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2023) malam.
Diketahui, Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan telah menganiaya KA. Kasus penganiayaan ini viral setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: 50 Ribu Wisatawan Sesaki Pantai Selatan Sukabumi Saat Libur Lebaran 2023
Dalam video itu, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan brutal kepada KA yang disaksikan oleh bapaknya langsung, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ironisna, dalam video itu, terlihat perwira Polri dengan 2 melati di pundak itu sama sekali tidak menghentikan penganiayaan tersebut.
Saat itu, Aditya melakukan penganiayaan terhadap KA yang tertelungkup dengan memukuli kepala korban berkali-kali.
Baca Juga: 7 Tempat Destinasi Wisata di Magelang Wajib Kamu Kunjungi
Tidak itu saja, Aditya juga membenturkan kepala korban ke lantai dan memaki-maki KA dengan sebutan nama-nama binatang.
Aditya anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu juga terlihat menginjak-injak kepala korban dan meludahi wajahnya.
Sumaryono memastikan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Akan kita lakukan upaya paksa yaitu penahanan,” tegasnya.
Baca Juga: Cek di Sini Lokasi SIM Keliling Cianjur Rabu 26 April 2023
Dalam kasus ini, penyidik menjerat anak Achiruddin Hasibuan itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Penipuan Mobil, Ajudan Pribadi : Saya Minta Maaf Segala-galanya
Kejari Cianjur Sebut, Kasus Tabrak Lari Selvi P21: Tersangka Urung Dialihkan ke Lapas
KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Meranti sebagai Tersangka Setelah Terjerat Tiga Kasus Korupsi
Daftar 6 Tersangka OTT KPK di Bandung, Ada Wali Kota hingga Kadishub