Minggu, 28 Mei 2023

Polda Sumut Sita Sejumlah Barang dari Rumah AKBP Achirudin Hasibuan

- Kamis, 27 April 2023 | 11:30 WIB
Konferensi Pers Pencopotan Jabatan AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut (Tangkapan Layar instagram @poldasumaterautara)
Konferensi Pers Pencopotan Jabatan AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut (Tangkapan Layar instagram @poldasumaterautara)

RADARCIANJUR.com - Buntut kasus anaknya Aditya Hasibuan tersangka penganiayaan terhadap KA (18) pada Desember 2022 lalu, Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap rumah milik sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan, pada Rabu (26/4).

Rumah mewah berukuran cukup besar terletak di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, digeledah sejak petang.

Dilansir dari Jawapos, polisi sempat tidak bisa masuk ke dalam rumah berpagar tinggi itu. Lantaran, sudah berulang kali dipanggil, penghuni rumah tidak ke luar.

Baca Juga: Cek di Sini Lokasi SIM Keliling Cianjur Kamis 27 April 2023

Polisi mendatangi rumah bersama kepala lingkungan sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka baru bisa masuk sekitar pukul 17.00 WIB.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Komisaris Besar Sumaryono. Selama dua jam lebih, polisi melakukan penggeledahan.

Mereka ingin mencari barang bukti, terkait kasus penganiayaan itu. Polisi juga membuat sketsa TKP untuk kepentingan penyidikan.

“Sebagian sudah kita dapatkan. Ada beberapa item nanti kita share secara detailnya. Tetapi, barang bukti yang kita amankan ini mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor maupun terlapor. Barang bukti ini nanti kita gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang kita laksanakan,” kata Sumaryono usai penggeledahan, Rabu malam.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Ini Jadwal Film Bioskop di Citimall Cianjur Hari Ini 27 April 2023

Di antara barang bukti yang disita, polisi juga menyelidiki soal kamera pengawas (CCTV). Amatan di lapangan, ada dua CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah. Tempat di mana KA dianiaya secara brutal.

Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa CCTV. Namun dekoder atau digital video recorder (DVR) CCTV dalam keadaan mati. Dekoder adalah, perangkat elektronik yang memiliki fungsi mengubah rekaman kamera dengan sistem analog, ke dalam bentuk format video digital.

“Menurut keterangan dari pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik,” kata Sumaryono.

Baca Juga: Air PDAM Tirta Mukti Mampet Lagi, Pipa Induk yang Usang Jadi 'Kambing Hitam'

Diketahui, dalam kasus penganiayaan itu, beredar kabar KA dan beberapa rekannya sempat diancam dengan senjata laras panjang. Sebelum akhirnya di dihajar habis-habisan oleh Aditya.

Halaman:

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sandiaga Uno Siap Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Minggu, 28 Mei 2023 | 14:36 WIB

Penyidik Kantongi Bukti Mario Dandy Cabuli AG

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:20 WIB

20 Mapel di Seleksi PPPK Guru

Jumat, 19 Mei 2023 | 23:52 WIB
X