RADARCIANJUR.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transaksi gelap di rekening eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achirudin Hasibuan sejak 2022.
Namun, PPATK tidak serta merta malakukan pemblokiran rekening Hasibuan saat itu.
“Dicurigai sejak tahun 2022 lalu, tapi belum ada kecurigaan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023) seperti dilansir Pojoksatu.
Baca Juga: Tayang di Bioskop Citimall Cianjur : Inilah Sinopsis Flim Buya Hamka
Yustiavandana mengatakan pihaknya tidak bisa membeberkan kapan transaksi gelap itu dimulai oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.
Lantaran, sampai saat ini penyidik masih terus menyelidiki dugaan kasus transaksi gelap tersebut. “Ini prosesnya masih jalan ya,” ucap Ivan.
Sebelumnya PPATK telah memblokir rekening eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca Juga: Liburan Lebaran 2023 Nonton Drakor Ajh : Inilah Sinopsis Duty After School
Pemblokiran dua rekening tersebut berkaitan dengan adanya transaksi gelap.
Transaksi dalam rekening tersebut diketahui nilainya mencapai puluhan miliar.
Setelah rekening jumbo puluhan miliar yang telah diblokir PPATK, mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu juga memiliki bisnis kos-kos mewah serta kontrakan dan penginapan.
Baca Juga: Polda Sumut Periksa AKBP Achiruddin Selama 7 Jam Terkait Kasus Penganiayaan Anaknya
Lokasi kontrakan dan penginapan mewah milik AKBP Achiruddin itu ada di Jalan Tuan Guru Suman, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ihwal kepemilikan Achiruddin terhadap properti itu dibenarkan oleh Kepala Dusun XIV Desa Bandar Khalipah, Tusimun.
Artikel Terkait
Ketua Umum Harley Murka, Minta Kartu Anggota HDCI AKBP Achiruddin Hasibuan Dicabut
Kapolri Diminta Tindak Tegas Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin
Polda Sumut Sita Sejumlah Barang dari Rumah AKBP Achirudin Hasibuan
Polda Sumut Temukan Gudang Penyimpanan BBM Ilegal Milik AKBP Achiruddin Hasibuan