RADARCIANJUR.com - Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Destiawan menjadi tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4).
Baca Juga: Polda Sumut Terus Dalami Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan
Ketut menjelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka Destiawan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Destiawan Disebutkan Ketut, berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif, guna memenuhi permintaan tersangka,” imbuhnya.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Gresik yang Menawarkan Pengalaman Liburan Menarik
Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Mitigasi Risiko Korupsi di Tengah Krisis, B20-G20 Tingkatkan Strategi Integritas dan Kepatuhan Dunia Bisnis
Dugaan Korupsi Lukas Enembe Menjadi Tantangan Penegakan Hukum
KPK Tetapkan Bupati Meranti sebagai Tersangka Setelah Terjerat Tiga Kasus Korupsi
OTT Wali Kota Bandung Diduga Korupsi Pengadaan CCTV dan Internet Program Smart City