Selasa, 6 Juni 2023

Tak Hanya Dipecat dari Kepolisian, AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

- Selasa, 2 Mei 2023 | 23:39 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan

RADARCIANJUR.com - Persidangan Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian

Sidang komisi etik yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5), memutuskan ayah Aditya Hasibuan tersangka penganiayaan terhada Ken Admiral (KA) mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan, oleh keluarga Ken, saksi-saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual, saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) seperti dilansir Jawapos.

Baca Juga: Waduh, Korban Banjir Bojongpicung Dua Hari Belum Makan, Warga: Bantuan Pemerintah Belum Terima

AKBP Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam kebijakan tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.

Menurut Irjen Panca, Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

“Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” ujar Irjen Panca.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Penembak Kantor MUI Ingin Diakui sebagai Wakil Nabi

Selain PTDH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Dia dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.

“Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya.`

Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka. Termasuk, pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya. Karena dalam penggalan video yang beredar, penganiayaan berlangsung cukup brutal. Aditya terlihat duduk menimpa badan korban yang dalam kondisi telungkup. Sambil mengumpat dengan kata – kata kotor, Aditya membentur-benturkan kepala korban ke lantai.

“Gerak kau, mati kau ku buat,” ujar Aditya.

Baca Juga: Korban Pembacokan di Sukaluyu Tak Bisa Simpulkan ODGJ, Kapolres Cianjur: Harus Ada Keterangan Rumah Sakit

Aditya yang mengenakan celana pendek tanpa alas kaki, kemudian berdiri. Layaknya petarung Mix Martial Art (MMA), Aditya kemudian menendangi korban dan menghujaninya dengan pukulan. Dia juga sempat meludahi korban sambil terus mengumpat dengan kata-kata kotor.

Halaman:

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IKN Kini Punya Logo Baru, Bertema Pohon Hayat

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:58 WIB
X