RADARCIANJUR.com - Persidangan Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian
Sidang komisi etik yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5), memutuskan ayah Aditya Hasibuan tersangka penganiayaan terhada Ken Admiral (KA) mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan, oleh keluarga Ken, saksi-saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual, saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) seperti dilansir Jawapos.
Baca Juga: Waduh, Korban Banjir Bojongpicung Dua Hari Belum Makan, Warga: Bantuan Pemerintah Belum Terima
AKBP Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam kebijakan tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
Menurut Irjen Panca, Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.
“Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” ujar Irjen Panca.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Penembak Kantor MUI Ingin Diakui sebagai Wakil Nabi
Selain PTDH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Dia dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.
“Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya.`
Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka. Termasuk, pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya. Karena dalam penggalan video yang beredar, penganiayaan berlangsung cukup brutal. Aditya terlihat duduk menimpa badan korban yang dalam kondisi telungkup. Sambil mengumpat dengan kata – kata kotor, Aditya membentur-benturkan kepala korban ke lantai.
“Gerak kau, mati kau ku buat,” ujar Aditya.
Aditya yang mengenakan celana pendek tanpa alas kaki, kemudian berdiri. Layaknya petarung Mix Martial Art (MMA), Aditya kemudian menendangi korban dan menghujaninya dengan pukulan. Dia juga sempat meludahi korban sambil terus mengumpat dengan kata-kata kotor.
Artikel Terkait
Kapolri Diminta Tindak Tegas Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin
Polda Sumut Sita Sejumlah Barang dari Rumah AKBP Achirudin Hasibuan
Polda Sumut Temukan Gudang Penyimpanan BBM Ilegal Milik AKBP Achiruddin Hasibuan
PPATK Sudah Curiga AKBP Achirudin Hasibuan Punya Rekening Jumbo Sejak 2022
Polda Sumut Terus Dalami Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan