RADARCIANJUR.com - Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Dia mengatakan, laporan polisi atas persetujuan keluarga dan anak AG dibuat ke Polda Metro Jaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5).
Mangatta menambahkan, untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Parfum Yang Wanginya Ciwi banget
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
Dia menegaskan, laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah jelas merupakan tindak pidana.
“Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” pungkasnya.
Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan delapan bukti, namun yang baru diterima empat bukti. Sementara untuk empat bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi.
Baca Juga: Cium Bau Kabel Terbakar Hingga Muncul Percikan Api, Rubicon Unlimited ini Nyaris jadi Abu di Cianjur
Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
PN Jaksel Ungkap Jadwal Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy
AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun dan 6 bulan Penjara di LPKA
Orangtua Sakit Keras Ringankan Hukuman AG Mantan Pacar Mario Dandy
Hakim Sebut Dugaan Pelecehan AG oleh David Ozora Tidak Benar
Bukan Bersama David Ozora, Hakim Beberkan AG Bersetubuh 5 Kali dengan Mario Dandy