RADARCIANJUR.com - Terdakwa Teddy Minahasa Putra resmi mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Waduh, Pengadilan Negeri Cianjur Bakal Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Sugeng ke MA, Ini Alasannya
Terdapat sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy. Diantaranya hal yang memberatkan Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.
Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan sebagai terdakwa. Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu dengan modus menukarnya dengan tawas.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman Teddy, majelis hakim PN Jakbar menilai pengabdian dan penghargaan yang diterima Teddy Minahasa selama menjadi anggota Polri menjadi pertimbangan putusan.
Baca Juga: KPU Cianjur Buka Pendaftaran Parpol Hingga Tanggal Ini, Lewat, Tak Diterima
Putusan hukuman seumur hidup juga diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.***
Artikel Terkait
TANYA TANYA RAMADHAN : Hukum Bermain Media Sosial Saat Menjalani Puasa
TANYA TANYA RAMADHAN : Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa?
Tim Kuasa Hukum Debat Soal Keterangan Dua Saksi Kasus Tabrak Lari Selvi
Pemerintah Iran Akan Hukum Orang-orang yang Ajak Perempuan Lepas Hijab
Waduh, Pengadilan Negeri Cianjur Bakal Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Sugeng ke MA, Ini Alasannya