Rabu, 7 Juni 2023

KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Bos Mayapada Grace Tahir, Bakal Dijadikan Barang Bukti

- Jumat, 12 Mei 2023 | 23:29 WIB
KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Bos Mayapada Grace Tahir, Bakal Dijadikan Barang Bukti
KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Bos Mayapada Grace Tahir, Bakal Dijadikan Barang Bukti

RADARCIANJUR.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah aset rumah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang dibelinya dari Bos Mayapada, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Dilansir dari Jawapos.com, rumah tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus Rafael Alun.

"Iya betul (dilakukan penyitaan rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace Tahir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (12/5).

Baca Juga: Selain Tumor Payudara, Marshanda Akui Idap Masalah Ginjal dan Fungsi Hati

KPK menduga, Rafael Alun membeli sebuah rumah dari Grace Tahir. Hal ini turut didalami tim penyidik, saat memeriksa anak dari konglomerat Dato Sri Tahir.

"Ada dugaan transaksi jual beli properti," ucap Ali.

KPK sudah sempat memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir pada Kamis (11/5) kemarin. KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir terkait pembelian aset.

Baca Juga: Partai Koalisi KIB Daftar Bacaleg Berbarengan ke KPU Cianjur, PPP: Ini Berkah Tersendiri

Sementara itu, Grace Tahir bungkam saat dikonfirmasi awak media soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun. Grace hanya menggelengkan kepala usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (11/5) kemarin.

KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Baca Juga: Gaet Animo Warga Naik KA Siliwangi, Daop 2 Bandung Majukan Waktu Keberangkatan, Cek Jadwalnya

Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. ***

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IKN Kini Punya Logo Baru, Bertema Pohon Hayat

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:58 WIB
X